Ketua DPRD Miky Wenur Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Akhir Fraksi Terhadap Ranperda Sistem Penerimaan Pajak

Manadozone||Tomohon – Ketua DPRD Kota Tomohon Ir. Miky Juliana Wenur, memimpin rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan pansus dan pendapat akhir fraksi-fraksi serta pendapat akhir walikota terhadap rancangan peraturan daerah tentang sistem penerimaan pajak secara elektronik kota tomohon dan penetapan program pembentukan peraturan daerah tahun 2018 kota tomohon. Selasa (06/02/2018). bertempat di ruang aula sidang kantor DPRD Tomohon.

Rapat paripurna ini, Wenur didampingi Wakil Ketua DPRD Caroll Senduk, SH dan Youddy Moningka, Sip, dihadiri walikota tomohon Jimmy Feidie Eman, SeAk bersama anggota DPRD.

Rapat Paripurna ini, seluruh fraksi menerima dan menyetujui Ranperda tentang sistem penerimaan pajak secara elektronik untuk ditetapkan menjadi Peraturan daerah (Perda).

Baca juga:  Wawali SAS Hadiri Paripurna LKPJ Pengajuan LKPJ Walikota

adapun dari pendapat Fraksi yang dikemukakan yakni, Fraksi Partai Golkar (Erens Kereh), agar semua perangkat daerah yang nantinya menjadi pelaksana maupun dalam penegakan perda ini sudah dibekali dengan sumber daya manusia yang benar benar mampu melaksanakn perda ini,karna dalam pengelolaan secara elektronik ini akan memakai serangkaian perangkat dan prosedur elektronik agar maksud dan tujuan perda ini dapat terlaksana secara maksimal.

Fraksi PDIP disampaikan oleh Hudson bogia, mengatakan setelah penetapan perda ini, pemerintah kota tomohon segera menindaklanjuti dengan sosialisasi agar penerapannya dapat dipercepat,mengingat perda ini sangat bermanfaat untuk mewujudkan penyelenggaran adninistrasi perpajakan yang efektif dan efisien ,transparan dan akuntabel,serta mengikat subjek pajak untuk melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan,serta mempermudah pemkot untuk monitoring dan evaluasi pembayaran dan penyetoran pajak ke kas daerah.

Baca juga:  Musyawarah Pertama LMI Kukuhkan Kembali Hanny Pantouw Sebagai Ketua Umum

Jimmy wewengkang dari Fraksi Demokratm berharap bahwa dengan adanya perda ini akan mewujudkan penyelenggaraan administrasi perpajakan yang efektif ,efisien serta transparan yang akan mendorong peningkatan pendapatan daerah dalam hal perpajakan.

Sementara dari Fraksi Gerindra disampaikan oleh syane mandagi, mengatakan sistem penerimaan pajak secara elektrnik ini akann dapat memudahkan dan meningkatkan pelayanan penerimaan pajak dari wajib pajak. untuk maksud tersebut maka sudah selayaknya melakukan penyempurnaan terhadap penatausahaan dan pertanggungjawaban pajak daerah yang bertujuan untuk transparansi,kecepatan dan ketepatan.

Adapun rapat paripurna ini, juga telah ditetapkan program pembentukan peraturan daerah tahun 2018 kota tomohon.

Baca juga:  Alumni Akabri 94 Bagikan Voucer Belanja dan 2 Ton Beras ke Warga Terdampak Covid-19

Rapat ini dihadiri juga, Dandim 1302 Minahasa Letkol. Inf. Jubert Nixon Purnama, S.Th., Wakapolres Tomohon Kompol. Joice Wowor, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Tomohon Wilke Rabeta, SH., Jajaran Pemerintah Kota Tomohon yang hadir.
(Rdk)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *