Ini Penjelasan Kapolres Tomohon Penemuan Mayat di Lahendong,Korban Max Suawa

Manadozone||Tomohon – Setelah dihebohkan dengan penemuan sesosok mayat di kelurahan Lahendong, Kapolres Tomohon AKBP IK Agus Kusmayadi SIK menjelaskan. Pada hari Jumat tanggal 1 Desember 2017 sekitar jam 09.30 wita telah ditemukan ada sesosok mayat yang belum diketahui identitas di Kelurahan Lahendong Lingkungan I Kecamatan Tomohon Selatan tepatnya diperkebunan bernama “TOULANGKOW”

Piket reskrim bersama anggota unit identifikasi dipimpin kapolres Tomohon mendatangi TKP dan menemukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Bahwa posisi mayat berada dikemiringan, dengan kondisi membusuk dan dalam posisi berada ditanah kepala mayat telah terpisah dari badan dan sudah menjadi tengkorak, mengena baju kaos wrna abu-abu, celana jeans warna biru merek Carvil, topi warna abu-abu bertuliskan F1 (formula satu), sepasang sendal merek Yeye warna putih tali biru, rokok U Mild dan 1 (unit) HP Nokia warna putih
  2. Bahwa disekitar mayat ditemukan tali nilon warna biru yang masih tergantung diatas pohon coklat dimana kedua tulang tangan kiri / kanan dlm posisi tergantung bersama tulang kerongkongan.
  3. mayat pertama kali ditemukan oleh lelaki bernama MARTEN JOSIAS MENDE alamat Lahendong Lingkungan III, dimana sekira pukul 06.30 wita Saksi mendatangi kebun tersebut yang baru dibeli kurang lebih satu minggu yang lalu, untuk mengecek batas-batas tanah (sipat) sampai dikebun saksi menemui MEIDY KAREPOWAN dan mengajaknya untuk melihat bata-batas tanah karena MEIDY KAREPOWAN yang mengetahui batas-batas tanah itu, sementara berjalan sambil memotong batang pohon yang kecil-kecil Saksi melihat tali nilon berwarna biru tergantung diatas pohon lalu Saksi mendekat dan kemudian melihat atas tengkorak manusia melihat hal tersebut Saksi langsung kembali pulang dan menemui Lurah Lahendong SELVI FEMMY DATU untuk melaporkan kejadian tersebut.
  4. Tindakan Kepolisian yaitu : menutup TKP, mengolah dan melakukan identifikasi terhadap mayat, mencari saksi-saksi, mencari identitas korban, dan mengevakuasi korban dari TKP.
  5. Bahwa hasil penelusuran piket Reskrim dari handphone korban dengan menghubungi nomor-nomor yang ada di handphone yaitu salah satunya kontak dengan nama BU PEN tinggal di Remboken diperoleh informasi bahwa mengenal nomor korban yaitu bernama GUAN SUAWA, 64 tahun, tinggal di Desa Paso Kec. Kakas.
  6. Sekitar pukul 13.00 wita tiba di Polres Tomohon beberapa orang yang mengaku keluarga dari GUAN SUAWA, kemudian diperlihatkan barang-barang yg ditemukan di TKP juga pakaian yang dikenakan. Setelah dicocokan ternyata mereka mengenali bahwa dan meyakini bahwa mayat tersebut adalah MAX SUAWA alias GUAN, umur 64 tahun, lahir di Passo 12 Maret 1953, Alamat Desa Passo Jaga IX Kec. Kakas Kab. Minahasa dan informasi dari keluarga bahwa Alm. MAX SUAWA alias GUAN beberapa bulan terakhir mengalami gangguan karena sering ketakutan tanpa sebab.
  7. Pihak keluaraga menolak untuk dilakukan autopsi, atas dasar tersebut piket reskrim membuat surat pernyataan penolakan autopsi dan berita acara serah terima barang milik Alm. MAX SUAWA alias GUAN yang ditemukan di TKP.
    Demikian release resmi dr Kapolres Tomohon.
Baca juga:   JFE SAS Pimpin Rapat Kesiapan TIFF Tahun 2017

(rdk)