Polsek Kema Berhasil Tangkap Pelaku Pemerkosaan Siswi SMA

MINUT || Manadozone.com – Polsek Kema Minahasa Utara berhasil mengungkap kasus pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA, sebut saja Bunga (18), yang terjadi Jum’at (15/09/2017) lalu. Dua pelakunya, OA (20) dan M (20), ditangkap Unit Reskrim Polsek Kema beberapa waktu lalu, sekitar pukul 21.00 WITA, di wilayah kecamatan setempat.

Terungkapnya kasus ini, berawal dari laporan korban, Rabu (20/09). kepada petugas korban menjelaskan kalau dirinya telah disetubuhi oleh dua pelaku tersebut secara bergiliran. Berdasarkan keterangan korban inilah, Kanit Reskrim Polsek Kema, Aiptu Melky Ponto bersama 2 anggota langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Baca juga:   ROR Ikuti Webinar Penganggaran Desa Wisata

Diterangkan Kanit Reskrim, kejadian bermula ketika korban pada Jum’at (15/09), sekitar pukul 15.00 WITA, diajak kedua pelaku ke rumah teman mereka, di Desa Kema I. Di rumah tersebut, korban melihat ada beberapa pria sedang mengkonsumsi miras (minuman keras). Kedua pelaku lalu menawarkan miras kepada korban namun ditolak.

Karena terus dipaksa, korban akhirnya ikut menenggak miras beberapa kali. Sekitar pukul 18.30 WITA, korban merasa pusing dan meminta OA untuk mengantarnya pulang. Korban lalu dibonceng menggunakan sepeda motor. Dalam perjalanan, sepeda motor bukan mengarah ke rumah korban, namun menuju ke rumah nenek OA, di Desa Kema II.

Baca juga:   Resmikan Rumah Ibadah di Kepri, Kapolri : Bagian Etalase Kerukunan dan Toleransi Beragama

Tiba di rumah neneknya, OA mengajak korban masuk ke kamar dengan alasan hanya untuk mengobrol tapi korban menolak. OA kemudian mendorong tubuh korban hingga membentur pintu kamar dan mengakibatkan lecet di pundaknya. OA kembali mendorong korban ke atas tempat tidur, korbanpun sempat melakukan perlawanan sambil berteriak.

OA secepat kilat membungkam mulut korban sambil memanggil pelaku M agar masuk ke kamar. Kedua pelaku lalu membuka paksa pakaian korban. Dalam keadaan tak berdaya inilah, korban digagahi secara bergantian oleh kedua pelaku.

Ditambahkan Kanit Reskrim, kedua pelaku diringkus tanpa perlawanan, di Desa Kema I dan Kema III. “Kedua pelaku telah kami amankan di Mapolsek Kema untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya. (Jul)

Baca juga:   Kapolda Sulut Sharing Wawasan Kebangsaan Bersama Pendidik Fakultas Hukum Unsrat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *