Mantan Sekretaris Korpri Bitung Ditetapkan Sebagai Tersangka Penggelapan Iuran PNS

BITUNG || MANADOZONE.com – Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang ada, Satuan Reskrim Polres Bitung akhirnya menetapkan YK, mantan Sekertaris Korpri Pemkot Bitung sebagai Tersangka.

Penetapan Tersangka terhadap YK dilakukan pada hari Kamis (28/9/2017). YK mengakui bahwa dirinya telah menggunakan dana Korpri untuk kepentingan pribadi yang seharusnya iuran tersebut merupakan hak dari pegawai negeri sipil Pemkot Bitung yang telah pensiun dan berpindah tempat tugas.

Menurut tersangka, dana Korpri yang ia gelapkan adalah sebesar Rp.196 juta yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca juga:   Bupati Bolmut Dampingi Kapolda Sulut Tinjau Pos Penanggulangan Covid-19 di Perbatasan

Kapolres Bitung AKBP Philemon Ginting, SIK, MH membenarkan tentang penetapan status tersangka terhadap YK mantan sekertaris Korpri tersebut, dan saat ini yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan di ruang tahanan negara Polres Bitung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, yang bersangkutan dijerat dengan pasal 374 KUHP sub pasal 372 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun”. pungkas Kapolres Bitung. (Jul)