Polsek Aertembaga Serahkan TSK Penganiayaan Ke Kejari Bitung

BITUNG || MANADOZONE.com – Kasus penganiayaan yang dilakukan SA alias Sandy terhadap Febri, di Kelurahan Pinangunian Lingkungan II, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Senin (31/08/2017) lalu, memasuki tahap II.

Hal tersebut setelah berkas penyidikan dari pihak Polsek Aertembaga, dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bitung.

Selanjutnya, Polsek Aertembaga melalui Katim 2 Unit Reskrim, Aipda Tommy Toar menyerahkan tersangka  kepada pihak Kejari Kota Bitung, yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Ariel Denny Pasangkin, S.H., Kamis (28/09/2017), pagi.

“Sebelum diserahkan, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Aertembaga,” ujar Kapolsek Aertembaga, Iptu Destam Dumat.

Baca juga:  Tepati Janji, Uno Apresiasi KONI Minahasa Berikan Bonus Atlit Peraih Medali di Porprov Sulut 2022

Pelimpahan tersangka, lanjutnya, dilakukan setelah melalui proses penyidikan yang didukung dengan keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang cukup.

Terkait kasus yang pelakunya tergolong usia muda ini, Kapolsek mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anaknya.

“Tingkatkan pengawasan baik di dalam maupun di luar rumah, agar anak-anak tidak menjadi korban ataupun pelaku tindak kejahatan,” pungkasnya. (Jul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *