Tomohon||ManadoZone – Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky JL Wenur didampingi Wakil Ketua Caroll JA Senduk SH dan Youddy YY Moningka SIP Selasa (19/9/2017) memimpin Rapat Paripurna Penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021 Kota Tomohon.
Dalam Laporan Panitia Khusus (Pansus), Ladys F Turang SE membacakan beberapa rekomendasi untuk pihak eksekutif, yakni pertama, menghapus Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan agar tidak terjadi tumpang tindih tugas dan akan dibahas dalam Prolegda tahun 2018 tentang Perubahan Organisasi Perangkat Daerah.
Kedua, pembentukan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, ketiga Pemkot agar membuat kajian tentang pembentukan Dinas Pendapatan Daerah serta keempat setiap perangkat daerah agar lebih memperhatikan penyusunan LAKIP, wali kota agar mengevaluasi kepala perangkat daerah yang lalai menyusun LAKIP.
Pada Paripurna tersebut, semua fraksi menyatakan setuju untuk menetapkan Perubahan RPJMD menjadi Peraturan Daerah. Fraksi Partai Demokrat menyatakan bahwa pembentukan Dinas Pendapatan dan atau Badan Litbang sebagai pengganti Dinas Pemberdayaan Masyarakay dan Kelurahan
Kemudian, pelaksanaan pembangunan agar lebih merata di setiap kecamatan bukan hanya di kecamatan tertentu serta memperhatikan kelompok masyarakat tanpa melihat latar belakang
Fraksi PDIP mengapresiasi Pansus dan Pemkot Tomohon di mana revisi RPJMD yang dibuat sesuai dengan visi misi walikota dan wakil wlai kota serta telah menunjukkan perencanaan pembangunan Kota Tomohon yang lebih baik.
Fraksi PDIP juga meminhta agar pihak ekskeutif sungguh-sungguh dan konsisten merealisasikan pembangunan sesuai dengan RPJMD yang ditetapkan.
Sementara Fraksi Partai Golkar meminta agar eksekuti mengakomodasi isu strategis serta berpedoman pada RPJMN dan RPJMD Provinsi Sulut.
Fraksi partai Golkar juga meminta, untuk mewujudkan Tomohon Tangguh harus dibarengi kesiapan semua perangkat daerah agar pembangunan terlaksana sesuai kebutuhan bukan keinginan.
Kemudian, setiap perangkat daerah wajib memahami program yang direncanakan agar dapat merealisasikan dan memperoleh output dan outcome yang diharapkan.
Fraksi Partai Gerindra mengapresiasi langkah pihak eksekutif dalam hal ini wali kota dan wakil wali kota dalam melakukan revisi terhadap RPJMD ini dalam rangka membangun sinergitas dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Juga mengharapkan perubahan RPJMD ini tetap mengedepankan kepentingan masyarakat atau dengan kata lain setiap kebijakan pemerintah kota harus pro rakyat.
Sementara Ketua DPRD Tomohon Ir Miky JL Wenur memberikan apresiasi kepada ekskeutif dan serta Pansus yang telah bekerja keras, kerja cerdas, dan tuntas di mana telah bekerja walaupun hari libur.
Wenur menambahkan, melalui Perda ini sangat penting dan urgent. Jika Perda ini tidak ditetapkan bisa mempengaruhi penyelenggaraan pemerintahan karena tidak bisa membahas dan menyusun APBD 2018.
(Rdk)