Komplotan Pencuri Minimarket Yang Beraksi di Minahasa Selatan, Akhirnya Tertangkap di Minahasa Utara

Minut || Manadozone.com – Kasus pencurian Minimarket Indomaret yang berada di Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Minggu (10/09/2017) dini hari, mulai menemui titik terang.

Pasalnya dua dari tiga pelaku, yakni RT alias Rivo (25), warga Tumpaan, Minsel dan CL alias Chris (27), warga Ranowulu, Kota Bitung, berhasil ditangkap oleh Polres Minahasa Utara (Minut) dan jajaran, Senin (11/09), sekitar pukul 04.00 WITA, di Pantai Desa Kema, Kecamatan Kema, Kabupaten Minut.

Ketika ditangkap, ketiga pelaku sedang asyik menggelar pesta miras (minuman keras) bersama tiga teman wanita mereka. Sayangnya, seorang pelaku berinisial RW alias Randy, warga Girian Atas, Kota Bitung, saat itu berhasil melarikan diri.

Kapolres Minut, AKBP Alfaris Pattiwael dalam keterangan Pers kepada sejumlah awak media di Mapolsek Kauditan mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi dari pihak Polres Minsel, bernomor: LP/341/IX/2017, tertanggal 10 September 2017.

Baca juga:   Wabup Bolmong Dampingi Danlantamal VIII Tinjau Serbuan Vaksinasi Maritim

“Setelah kejadian, para pelaku berkeliaran di wilayah Minut sambil menjual hasil curian yang disimpan di dalam mobil sewaan. Akhirnya dua dari tiga pelaku ditangkap. Satu pelaku lainnya, berinisial RW masih dalam pengejaran,” ujar Kapolres, didampingi Kasat Reskrim Polres Minut, AKP Ronny Maridjan dan Kapolsek Kauditan, AKP Hilman Muthalib.

Lanjut Kapolres, sesaat sebelum penangkapan, ada warga yang curiga dengan gerak-gerik para pelaku di pantai tersebut, Warga lalu melaporkannya ke Polsek Kauditan. Tim Resmob polsek setempat segera mendatangi TKP.

Saat menggeledah mobil Daihatsu Xenia DB 4906 CF, petugas mendapati sejumlah barang bukti, antara lain 18 slop dan 54 bungkus rokok berbagai merk, 4 botol penyegar mulut, 6 botol sabun mandi cair, 6 botol parfum, 2 hand phone, uang tunai Rp 1.472.000, besi serta gunting.

Baca juga:   Hingga April 2021, Jasa Raharja Sulut Telah Serahkan Santunan Sebesar Rp 13,49 M

Kronologisnya, jelas Kapolres, para pelaku menyewa mobil Daihatsu Xenia warna putih bernopol DB 4906 CF dari Manado, Sabtu (09/09). Rencananya, pelaku akan mencuri di wilayah Tondano, Kabupaten Minahasa, namun karena situasi tidak memungkinkan, mereka menuju ke Tumpaan, Minsel. “Pencurian dilakukan sekitar pukul 03.30 WITA,” terangnya.

Tiga pelaku memiliki peran berbeda, RT sebagai sopir, sedangkan CL dan RW sebagai ‘eksekutor’, Modusnya, CL dan RW memanjat ke plafon lalu merusaknya menggunakan gunting, selanjutnya mengambil barang-barang dagangan di dalam minimarket. Atas kejadian ini, pihak Indomaret mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Baca juga:   Warga Tomohon Selatan Protes Pembagian Bansos Yang Dituding Tidak Adil dan Berbau Politik

Sementara CL, yang juga residivis kasus curanmor di Kota Bitung mengaku, mereka telah menjual sebagian barang bukti dan mendapat uang sebesar Rp 2,4 juta. “Kami mencuri karena akan membeli tiket pesawat untuk Randy yang akan berangkat ke Jayapura,” ungkap CL.

Sedangkan saksi J, salah satu perempuan yang turut diamankan bersama pelaku mengatakan, sebagian barang bukti sudah dijual di sejumlah warung di Likupang, Minut. “Kami tidak tahu kalau barang-barang itu hasil curian,” ujarnya.

Kasus ini, sambung Kapolres, selanjutnya akan dilimpahkan ke pihak Polres Minsel. “Namun kami juga akan mengembangkan kasus ini, apakah ada sindikat lainnya,” pungkasnya (Jul)A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *