Tomohon||ManadoZone – Ketua DPRD Kota Tomohon Miky Juliana Wenur mengatakan, bahwa setiap daerah berkewenangan menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Hal ini dikatakannya saat memimpin rapat paripurna, didampingi wakil ketua Caroll senduk dan Youddy moningka saat paripurna dalam rangka pengajuan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2016 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah kota tomohon tahun 2016-2021. Kamis (24/08/2017).
Lanjut Wenur, untuk perrencanaan pembangunan daerah dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan dan berwawasan lingkungan.
Rapat paripurna ini yang dilaksanakan di aula rapat Kantor DPRD kota Tomohon dihadiri Walikota Tomohon Jimmy F Eman,SEAk serta jajaran pemkot yang hadir.
Wenur menjelaskan, sesuai dengan UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan PP no 18 tahun 2016 tentang organisasi perangkat daerah ,maka perda no 1 tahun 2016 tentang RPJMD Kota tomohon tahun 2016-2021 dinilai sudah tidak sesuai dengab kebutuhan dan perkembangan kota tomohon sehingga perlu ada perubahan.
Ditambahkan Wenur, dengan telah disampaikan ranperda ini, maka selanjutnyya DPRD akan melakukan pembahasan sesuai dengan mekanisme pembahasan yang ada.
Hadir juga dalam rapat paripurna ini yakni, Ketua Pengadilan Negeri Tondano Julien Mamahit,Sh,Mh, Dandim 1302 Minahasa diwakili oleh perwira penghubung Kapten inf Feky welang, Kejaksaan Negeri Tomohon diwakili kasubag pembinaan Anita kulla,Sh,serta jajaran pemerintah kota tomohon, Para Camat dan Lurah yang hadir.
(R/Rdk)