DPRD Tomohon Menggelar Konpers Terkait PP Nomor 18 Tahun 2017

Tomohon||ManadoZone – Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, untuk itu, pihak DPRD kota tomohon megadakan Konferensi Pers (Konpers) bersama awak media baik cetak dan elektronik yang bertugas di kota tomohon, sebagai upaya untuk mensisialisasikan PP Nomor 18 tahun 2017 tersebut,  sebelum diparipurnakan melalui Peraturan Daerah Perwako Tomohon.

Akan hal ini, DPRD, sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diharapkan untuk mampu mengoptimalkan peran dan fungsinya dalam menentukan arah kebijakan dan program/ kegiatan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kota tomohon

Baca juga:   DPRD Bolmong Gelar Paripurna Ranperda APBD Tahun 2021

Kegiatan Konpers ini dipimpin langsung Ketua DPRD Tomohon Junita Miky Wenur didampingi Ketua Caroll J.A Senduk, dan Youdy Y.Y Moningka, dihadiri Sekretaris DPRD Fransiscus Ferdinan Lantang, serta wartawan cetak dan elektronik yang bertugas di kota tomohon.

Ketua DPRD Junita Wenur kesempatan ini, menjelaskan, melalui kegiatan ini dilaksanakan agar para awak media untuk turut serta dalam mempublikasikan terkait Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kepada masyarakat.

“Dengan adanya PP 18 tahun 2017 lebih menguatkan dan memperjelas tentang hak keuangan anggota DPRD”,  Untuk itu, Wenur berharap melalui PP Nomor 18 Tahun 2017 ini, tunjangan dan fasilitas diharapkan kepada anggota dewan agar dapat meningkatkan  kinerjanya. Kata  Wenur

Baca juga:   Pemkot Tomohon Gelar Forum Lintas Perangkat Daerah Kota Tomohon Tahun 2018

Kegiatan ini, selain membahas tentang PP Nomor 18 Tahun 2017, dilakukan Tanya jawab  terkait penyelenggaraan tugas serta program  DPRD Tomohon.

(Rdk)