Pertahankan Tanah Warisan, Keluarga Kamagi Siap Lawan Pemprov Sulut

Manado||ManadoZone.com – Kasus Sengketa tanah di bumi nyiur melambai ini rupanya tidak akan pernah tuntas walaupun sudah beberapa kali berganti kepemimpinan, salah satu kasus yang paling menonjol adalah sengketa tanah yang terletak di Kelurahan Kayuwatu Kota Manado yang sering dijadikan Lahan Pameran oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi utara.

Akan hal ini, sengketa tanah tersebut terbilang sudah cukup lama, pasalnya sudah bertahun-tahun kasus tersebut tidak pernah tuntas, saling klaim antara keluarga Kamagi dengan Pemerintah Provinsi Sulut terus bergulir namun tidak satupun yang hingga saat ini melanjutkan ke ranah Hukum, bahkan pihak pemprov Sulut sama sekali tidak ada upaya tegas dengan mempidanakan para Ahli waris dari Keluarga Kamagi yang sudah menduduki lahan tersebut bertahun-tahun, berbeda dengan keluarga Kamagi.

Pantauan media ini para ahli waris begitu gencar melakukan upaya-upaya untuk mempertahankan apa yang mereka rasa menjadi hak mereka, para ahli waris beberapa Kali membuat Pemprov Sulut kebingungan saat akan melaksanakan Pameran Pembangunan, pasalnya hampir seluruh lokasi stand pameran sudah di timbun oleh para ahli waris, gundukan tanah terlihat disepanjang jalan utama, bahkan pintu masuk ke stand sudah tertutup oleh timbunan tanah, bahkan para ahli waris pernah menutup akses jalan ring road II dikarenakan tidak ada proses ganti rugi dari Pemprov Sulut, namun anehnya pemprov sulut hanya diam saja yang ada hanya tim Sabhara polres Manado yang saat itu melakukan negosiasi dengan para ahli waris untuk selanjutnya polisi membuka akses jalan tersebut. Menurut keterangan kuasa dari para ahli waris Stenly Kamagi saat ditemui media ini disekretariat mereka yang dibangun di Areal yang disengketakan Senin (21/06) menyatakan kalau mereka (Ahli Waris- red) sengaja menimbun lokasi tersebut, pasalnya sesuai Register Tanah Desa Kairagi I tahun 1910 Nomor 259 Folio 64 tanah tersebut milik almarhum Danel Kamagi, jadi kami sebagai keturunan dari Almarhum memiliki hak atas tanah tersebut, jadi kami berhak untuk melakukan apa saja diatas lahan tersebut, tentu dengan tindak melanggar aturan perundang-undangan, apa bila ada pihak lain yang merasa keberatan silahkan tempuh jalur hukum, kami siap untuk melakukan perlawanan, kami siap memberikan data yang menjadi dasar atas kepemilikan lahan ini” ujar Stenly Lanjut ditambahkannya “Selama ini Pihak Pemerintah Provinsi hanya memberikan janji-janji palsu kepada kami, kesepakatan yang telah ditempuh saat mediasi tidak pernah dilaksanakan, bahkan ada oknum dari pihak pemprov dengan sengaja menipu kami, saat mereka (pemprov-red) kewalahan menyodorkan bukti kepemilikan atas lahan tersebut mereka menyatakan akan memenuhi permintaan kami untuk menerbitkan sertifikat atas kepemilikan lahan seluas 3000 meter persegi diseputaran objek yang tidak dimanfaatkan untuk lokasi pameran dengan syarat kami para ahli waris tidak menghalangi mereka untuk melaksanakan Pameran pembangunan, namun hingga selesai Pameran dilaksanakan sampai saat ini sertifikat tersebut tidak muncul, bahkan ada oknum dari pemprov yang memberikan statement di salah satu media online kalau permintaan kami hanya sebuah jebakan batman, makanya mereka hanya menyurat ke pihak BPN untuk meneliti layak tidaknya dikeluarkan sertifikat atas tanah yang di klaim keluarga Kamagi, itukan namanya penipuan, masa seorang pejabat negara menipu warganya demi kepentingan mereka, namanya kesepakatan bersama apapun itu tetap harus dilaksanakan, jangan kewajiban kami sudah dilaksanakan sesuai kesepakatan tapi hak kami diabaikan, apakah itu contoh pemerintah yang baik” kritik Kamagi Sementara itu, Kuasa Hukum dari Keluarga Kamagi, James Tuwo SH menyatakan “Dari data yang ada saat ini, ada beberapa pelanggaran hukum yang terjadi, diantaranya penyorobotan lahan, dugaan gratifikasi berdasarkan penerbitan SK No 76 tahun 2005 tentang pemberian tanda peenghargaan kepada pimpinan dan Anggota DPRD periode 1999-2004 dan jajaran pemerintah propinsi sulut, segala pelanggaran tersebut akan segera kami laporkan tentu dengan bertahap, untuk laporan penyerobotan akan kami dahulukan dengan pertimbangan yang matang, selama ini kami pantau melalui Media, pihak pemprov sudah beberapa kali kecolongan dalam memberikan statement atas dasar kepemilikan yang di klaim milik pemprov, ada yang menyatakan tanah tersebut milik Negara, ada yang mengatakan tanah tersebut di beli oleh jawatan Peternakan atau kanwil peternakan yang sekarang hanya tersisa Balitka, dari statement-statement tersebut dapat kami simpulkan kalau Pihak Pemprov tidak memiliki data yang akurat tentang dasar hukum kepemilikan atas lahan tersebut, sehingga kami juga menduga kalau selama ini Pemprov salah objek Lokasi yang menjadi asset mereka, kalau mereka menyatakan asset tanah mereka keseluruhan dari Balitka yang berada di Kelurahan Paniki, hingga sampai di Kelurahan Kayuwatu ini lalu asset yang lain diantara dua kelurahan ini dikemanakan, itu juga harus diselidiki oleh aparat hukum, apakah dijual atau dihibahkan ke orang lain, pasalnya jarak antara Balitka dengan lokasi pameran ini sangat jauh, jadi keterangan mereka tidak masuk akal dan terkesan hanya membohongi publik, jadi kami rasa langkah yang akan kami tempuh ini sudah benar, dalam waktu dekat ini kami akan memasang portal di pintu masuk, dan siapa saja yang melewati portal tersebut tanpa ijin akan kami pidanakan sesuai ketentuan yang berlaku”. Kunci Tuwo (Jul)

Baca juga:  Wenur Pimpin Kunker Pansus Propeperda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *