Stendry Wangke Desak BLH Kaji Ulang Ijin Craser Di Sawangan

Minut-Manadozone.com- Hukum Tua Desa Sawangan Stendry Wangke SH mendesak agar Badan Lingkungan Hidup (BLH) untuk mengkaji ulang ijin craser milik Ko Kun yang berada di Desa Sawangan Minahasa Utara.

Saat ditemui di kediamannya, Kamis (09/02) Wangke menjelaskan kepada manadozone.com bahwa “semenjak berdirinya craser milik Ko Kun di Desa Sawangan sama sekali tidak ada kontribusi yang diberikan ke Desa Sawangan, malahan dengan adanya craser tersebut membuat dampak buruk bagi warga sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS), karena kuat dugaan craser tersebut melaksanakan eksploitasi sungai dengan mengambil bebatuan dari sungai untuk kemudian di olah, sehingga dampaknya arus aliran air sungai menjadi sangat deras dan seringkali terdengar gemuruh bebatuan yang hanyut terbawah air, keadaan seperti itu sangat mengganggu warga sekitar DAS karena takut akan terjadi sesuatu yang membahayakan nyawa mereka. Ujar Stendry

Baca juga:   Terkait Minat Baca, Wawali Lumentut Lakukan Konsultasi ke Perpustakaan Nasional RI

Hukum Tua juga menambahkan “masalah ini sudah pernah diberitahukan kepada pihak kepolisian agar ditindak lanjuti namun hingga saat ini tidak ada perkembangan, Pemerintah Desa juga sudah pernah meminta ijin ke pihak Polres Minahasa Utara untuk melakukan demo di Lokasi Craser, namun oleh pihak kepolisian tidak memberikan ijin dengan alasan tidak ada personil untuk melaksanakan pengamanan Aksi Demo karena personil Polres Minut sedang melakukan pengamanan kegiatan partai Gerindra, namun pihak kepolisian berjanji akan mengusut masalah tersebut. Ungkap Stendry

Stendry Wangke juga menambahkan “kuat dugaan, salah satu penyebab terjadinya korban jiwa yang terjadi pada selasa (07/02) kemarin saat melaksanakan arung Jeram di DAS Tondano adalah akibat ekslpoitasi danau yang dilakukan Craser tersebut yang membuat arus air sungai tiba-tiba menjadi sangat deras dan ketinggian air mendadak naik, maka dari itu saya mendesak agar supaya pihak terkait untuk dapat mengkaji ulang ijin craser milik Ko Kun yang sudah sangat meresahkan warga Desa Sawangan. Kunci Hukum Tua Stendry Wangke.SH

Baca juga:   Walikota Eman Hadiri Indonesian Festival di Jones Plaza USA

Menanggapi kejadian tersebut Ketua LSM Apostolos Sulut Vera Oley.SH mendesak agar supaya instansi terkait secepatnya mencabut ijin craser yang berada di Desa Sawangan tersebut. “Kalau memang ada kejadian seperti itu maka pihak terkait harus segera mengambil tindakan tegas dengan mencabut ijin craser yang telah dikeluarkan dan segera diproses hukum karena sudah melanggar aturan terkait eksploitasi DAS Tondano, saya berharap pihak terkait agar secepatnya menuntaskan masalah tersebut, kalau dalam waktu dekat ini tidak ada penyelesaian maka LSM Apostolos Sulut akan bersama-sama dengan warga Desa Sawangan untuk turun Demo” Kunci Oley dengan Tegas. (Jul)

Baca juga:   Pengaruh Miras Hingga Aniaya Pacar, DT Diamankan Tim Resmob Polres Bitung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *