Eksepsi Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Komputer Dan Aplikasinya Ditolak Hakim Persidangan Dilanjutkan Pekan Depan
Tomohon // Manadozone.com – Persidangan keempat yang menjerat Terdakwa Jerry E Item, ST dalam kasus dugaan korupsi pengadaan komputer dan Aplikasinya pada DPPKBMD kota Tomohon tahun anggaran 2013, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Manado hari Rabu, tanggal 18 Januari 2017. Sidang yang dibuka oleh Ketua Majelis Sugiyanto, SH, MH pukul 13.45 wita di pengadilan tipikor ini mengagendakan pembacaan putusan sela.
Majelis hakim dalam putusan selanya memutuskan menolak eksepsi/keberatan PH terdakwa, Menyatakan Dakwaan JPU dapat diterima, memerintahkan JPU untuk tetap melanjutkan persidangan dengan tahapan pembuktian, menyatakan biaya perkara pada tahap ini ditangguhkan sampai putusan akhir.
Selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Sugiyanto SH dengan hakim anggota Vincents B trisyananto SH.MH dan Wenny Wenda.SH, menutup sidang dan menunda sidang sampai dengan tanggal 25 Januari 2016 dengan agenda sidang pemeriksaan saksi.
Sidang keempat ini berjalan dengan aman dan tertib dengan dihadiri oleh JPU Arthur Piri, SH dan Christomy Bonar, SH serta PH Terdakwa NO Karamoy, SH dan Nikolas Tumurang, SH, serta pengunjung sidang lainnya. (Rdk)