DPRD Kota Tomohon Gelar Rapat Paripurna Pengajuan Ranperda Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah

Tomohon//manadozone.com –DPRD Kota Tomohon jumat (20/1) melaksanakan Rapat Paripurna Pengajuan Ranperda Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah dan Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum.

Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak dalam sambutannya mengatakan bahwa perwujudan Visi Misi Walikota dan Waki l Walikota Tomohon yang telah dicanangkan, tentu saja tidak serta merta sukses begitu saja, melainkan berbagai upaya termasuk kerja sama seluruh elemen masyarakat dan pemerintah harus digalang.

Baca juga:   Diterjang Arus, Jembatan Penghubung di Desa Kosio Putus

Pembangunan daerah tidak pernah lepas dari berbagai hambatan, Berbagai regulasi muncul namun permasalahan yang demikian kompleks sehingga mengharuskan kita membuat regulasi-regulasi namun ada juga yang harus kita perbaharui.

“Adapun Perda yang harus kita buat yakni tatacara tuntutan ganti kerugian daerah, karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang pembendaharaan Negara dimana dalam angka 6 penjelasan umum menyebutkan ‘Untuk Menghindari Terjadinya Kerugian Keuangan Negara/Daerah Akibat Tindakan Melanggar Hukum Atau Kelalaian Seseorang Harus Diganti Oleh Pihak Bersalah’ dan juga pembentukan Perda ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, adapun regulasi yang harus kita perbaharui yakni Perda Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah dan Perda Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum” urai Eman.

Baca juga:   Walikota Eman : Terima Kasih Kepada Anggota DPRD Atas Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2018

“Perubahan ini dilakukan terkait adanya perubahan nomenklaktur satuan kerja perangkat daerah dan perubahan dasar pengenaan tariff beberapa jenis pajak dan retribusi jasa umum. Pajak dan retribusi jasa umum merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang memiliki peranan yang sangat strategis dalam meningkatkan keuangan daerah, dengan diberlakukannya UU No 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah perlu diganti” tambah Walikota.

Walikota mengucapkan terima kasih kepada para stakeholder Pemkot Tomohon yang telah bekerja keras dan sungguh-sungguh dalam penyusunan rancangan peraturan-peraturan daerah dan Eman juga berharap kiranya para anggota dewan dapat memberikan masukan-masukan demi penyempurnaan peraturan-peraturan daerah yang telah diajukan.

Baca juga:   Buka Bimtek, Sekda Sampaikan Hal Penting ke Panitia Pilsang

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Ir. Miky Wenur di dampingi oleh bersama dengan para anggota DPRD Kota Tomohon, para Pejabat Eselon di Pemerintah Kota Tomohon dan para Camat serta Lurah se-Kota Tomohon. (Rdk)