Tim Buser Polres Bitung Berhasil Amankan Empat Pelaku Penganiayaan Di Dermaga LCT

Bitung // manadozone.com – Tim Buser Polres Bitung berhasil menangkap empat orang pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang terjadi di kawasan Pelabuhan Samudera Bitung tepatnya di dermaga kapal LCT, Minggu (15/1/2017) sekitar pukul 17.30 wita terhadap korban lelaki DS (24) warga Kecamatan Maesa.

Hal tersebut berdasarkan dari Laporan Polisi nomor LP/02/I/2017/Sulut/Res Bitung/Sek KPS tertanggal 15 Januari 2017.

Tim Buser Polres Bitung langsung beraksi dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para tersangka pelaku penganiayaan tersebut.

Dalam penyelidikan diketahui bahwa Para pelaku merupakan warga Kecamatan Maesa Kota Bitung sehingga tim buser langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap para pelaku pada Senin 16 Januari 2016 sekitar pukul 03.00 wita. Satu tersangka berinisial WP (21) diamankan di wilayah kota Bitung sedangkan 3 tersangka lainnya di wilayah Kabupaten Minahasa Utara yang masing-masing berinisial RA (35), VD (21) dan IP (19).

Baca juga:   Polres Minsel Bersama KPU Minsel Menggelar Simulasi Pengamanan TPS

Empat lelaki tersangka warga Kecamatan Maesa itu telah melakukan penganiayaan terhadap korban lelaki DS (24) dengan cara membacok dan menusuk korban dengan menggunakan parang yang berakibat korban mengalami luka robek dibagian lengan sebelah kiri dan luka tusuk dibagian pinggang sebelah kiri namun korban berhasil melarikan diri dan saat ini mendapat penanganan medis di RS TNI-AL Bitung.

Kapolsek KPS Res Bitung AKP A. L. Tatuwo saat dikonfirmasi membenarkan panangkapan tersebut. “Motif dari penganiayaan dengan sejata tajam itu adalah dendam lama, dan saat ini para tersangka pelaku penganiayaan sudah diamankan di rutan Polsek KPS Res Bitung bersama barang bukti dan sudah dilakukan proses penyidikan oleh unit Reskrim Polsek KPS Res Bitung,” jelasnya.

Baca juga:   Polres Dan Pemkot Bitung Gelar Rakor Khamtibmas

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 170 ayat 1 dan 2 ke 1 KUHP sub pasal 353 jo pasal 55 ayat 1 lebih sub 351 jo 55 KUHP dan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI no. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Rdk)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *