Bea Cukai Manado Musnahkan Barang Sitaan Hasil Operasi

MANADOZONE//MANADO-Kantor Bea Cukai Manado, Kamis (29/12) pagi sekira pukul 09.00 wita melaksanakan pemusnahan barang Sitaan hasil Operasi yang selama ini disita. Pemusnahan dilakukan terhadap Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan pemusnahan oleh Dirjen Kekayaan Negara.

Barang Milik Negara ini merupakan hasil dari operasi penindakan petugas Bea Cukai dengan beberapa pertimbangan antara lain bahwa barang – barang yang akan dimusnahkan tersebut berbahaya bagi kesehatan dan melanggar Undang-Undang Cukai Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 yakni tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, menggunakan pita cukai yang bukan haknya, menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis dan golongannya.

Baca juga:   Kemenkes Cek Perkembangan Pembangunan Kesehatan di Kota Tomohon

menurut Kepala Kantor Bea Cukai Manado Abdul Rasyid, Pemusnahan ini merupakan salah satu usaha dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat serta industri dalam negeri yang mematuhi ketentuan pemerintah sehingga diharapkan dengan kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh DJBC ini dapat menciptakan daya saing yang seimbang (fair) antar pelaku usaha dan sebagai wujud transparansi pengelolaan Barang Hasil Penindakan.

Adapun barang yang dimusnahkan merupakan barang kena cukai hasil tembakau sebanyak 3.041.444 (tiga juta empat puluh satu ribu empat ratus empat puluh empat) batang dimana nilai barang sebesar Rp. 2.263.569.072 (dua milyar enam ratus dua puluh tiga juta lima ratus enam puluh ribu tujuh puluh dua rupiah) dan kerugian Negara ditaksir sebesar Rp. 1,223,582,660 (satu milyar dua ratus dua puluh tiga juta lima ratus delapan puluh dua ribu enam ratus enam puluh rupiah)

Baca juga:   Berantas Kejahatan Satreskrim Polres Bolmong Ringkus Lima Pelaku Pembunuhan

DJBC berharap agar masyarakat menghindari untuk membeli, mengkonsumsi, maupun memproduksi Barang Kena Cukai (BKC) seperti rokok ataupun minuman keras (Miras/MMEA) illegal.

Barang Kena Cukai tersebut dinyatakan illegal karena antara lain dibuat dengan tidak memiliki izin produksi, tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, menggunakan pita cukai yang bukan haknya, menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis dan golongannya.

Kegiatan ini dihadiri juga oleh perwakilan Forkopimda Sulawesi Utara diantaranya Kepala BNNP Sulut, perwakilan Polda Sulut, perwakilan Kodam XIII/Merdeka, perwakilan Lantamal, Kejati, Bakamla dan instansi lainnya. (Red)

Baca juga:   Pasca Pemilu 2024, Divhumas Polri Gelar Dialog Publik Integrasi Anak Bangsa dalam Menyongaong Indonesia Emas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *