Sosialisasi INPRES No 10 Tahun 2016

Manadozone//Tomohon- BAPPEDA Kota Tomohon bekerjasama dengan BAPPEDA Provinsi Sulawesi Utara mengadakan  Sosialisasi Instruksi Presiden Republik Indonesia No 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang dilaksanankan di Kantor Inspektorat Kota Tomohon Kamis (22/12). Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Ir Enos Pontororing MSi melalui Sekretaris Ir Martine Mamesah MSi membuka kegiatan ini secara resmi.

Sebagai narasumber Aldrin Anis SP MT selaku Kepala Sub Bidang Monitoring dan Pelaporan BAPPEDA Provinsi Sulawesi Utara saat membawakan materi mengatakan jangkauan pemberantasan korupsi harus dimulai dari hulu sampai ke hilir. Dari pencegahan sampai penindakan hukum yang tegas sesuai  pernyataan Presiden Joko Widodo. Selanjutnya Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Pemerintah Daerah yaitu Pelimpahan seluruh kewenangan penerbitan izin dan non izin di daerah  serta pengintegrasian layanan perizinan di PTSP, Pembentukan dan penguatan tugas pokok dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan Pembantu, Transparansi dan akuntabilitas dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa, dan Transparansi dan akuntabilitas penyaluran serta penggunaan dana hibah dan bantuan sosial.

Baca juga:   Rapat Paripurna Mendengarkan Penjelasan Ranperda Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 1 Tahun 2016

Pemantauan dilakukan oleh Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mendorong dan memastikan SKPD pelaksana aksi PPK PEMDA melaksanakan aksi sesuai dengan lampiran SE serta juga memastikan kesesuaian laporan dan data dukung pelaksanaan aksi yang akan dilaporkan sebelum diunggah ke dalam sistem pelaporan.

Dasar Pelaksanaan berdasarkan PERPRES 55/2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi  Jangka Panjang Tahun 2012-2025, Inpres No. 10 Thn. 2016 tentang Aksi PPK Tahun 2016 DAN 2017, Surat Edaran Mendagri Nomor : 356/4429/SJ tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017. Inpres No 10 tahun 2016 Aksi PPK Tahun 2016 dan 2017 yaitu Inpres dirancang untuk mengawal program prioritas Pemerintah, memperkuat dan memfokuskan Aksi tahunan yang telah dilaksanakan sejak 2011-2015, dengan memastikan keterkaitan dan penekanan aksi untuk pencapaian outcome, peningkatan kinerja core business K/L yang sejalan dengan prioritas Presiden Sejak Inpres No. 7 Tahun 2015, Strategi dalam Aksi PPK menjadi 2, yaitu Pencegahan dan Penegakan Hukum (Sebelumnya 6 Strategi); Setiap Strategi dijabarkan dalam 7 fokus kegiatan dan Terdiri atas 23 aksi pencegahan 8 aksi penegakan hukum.

Baca juga:   Terpilih Top 100 CEO 2022 Terbaik, Dirut BSG Revino Pepah Luar Biasa!

”Selanjutnya Presiden Joko Widodo dalam arahannya terkait Inpres No 10 Tahun 2016 pada tanggal 22 November 2016 mengatakan Pembenahan besar-besaran dalam tata kelola pajak dan penerimaan negara, terutama dipengelolaan sumber daya alam dan pangan. Prioritas juga perlu diberikan pada upaya membangun transparansi dalam penyaluran dan penggunaan dana hibah dan bantuan sosial, serta memberikan perhatian serius pada transparansi pengadaan barang dan jasa. Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi yang diimbangi dengan bekerjanya pengawasan yang efektif, baik yang dilakukan oleh pengawas internal masing-masing kementerian dan lembaga, maupun dengan cara mengundang partisipasi publik melalui keterbukaan informasi. Mendukung dan memperkuat KPK, baik dari sisi kelembagaan maupun kemandirian dan anggaran, tutup Anis”. Hadir dalam kegiatan ini Inspektur Kota Tomohon Ir Djoike Karouw dan perwakilan dari SKPD.(Red)

Baca juga:   Kreasi Cita Rasa Event TIFF Melalui Lomba Cipta Menu

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *