Walikota Eman : Pencatatan Sipil Sebagai Legalitas Formal atas Status Hubungan Dalam Keluarga

Berita Utama, Tomohon653 Dilihat

Manadozone||Tomohon – Pemerintah Kota Tomohon melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan pencatatan sipil perkawinan massal  kepada 10 (Sepuluh) pasang suami-istri. Selasa (10/12/2019), bertempat di lantai 3 Aula Mal Pelayanan Publik Wale Kabasaran Tomohon.

Adapun Pencatatan sipil tersebut dilakukan Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak CA., kesempatan tersebut mengucapkan Selamat kepada keluarga-keluarga baru yang telah mendapat kepastian hukum melalui pencatatan perkawinan.

Walikota Eman, kesempatan tersebut mengatakan, kegiatan ini untuk meningkatkan efektifitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Selain itu, memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-hak penduduk, memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas status kependudukan serta memberikan perlindungan status hak sipil penduduk.

Baca juga:   Walikota Eman Pimpin Apel Usai Liburan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439H

Lanjut Eman, pelaksanaan pencatatan perkawinan merupakan amanat Undang-undang yang harus dilaksanakan guna memberikan kepastian hukum terkait status penduduk dalam Perkawinan.

“Pencatatan ini bertujuan untuk mendapatkan legalitas formal atas status hubungan dalam keluarga,” ujar Eman.

Ditambahkan Eman, Akan hal ini  diperlukan legalitas status dalam keluarga dan tidak hanya akta perkawinan, namun dokumen Kependudukan lainnya.

Usai melaksanakan pencatatan sipil perkawinan masal Walikota didampingi Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tomohon Albert J. Tulus SH, secara langsung menyerahkan semua dokumen kependudukan kepada 10 pasangan suami-istri yang baru, berupa  Akte Nikah, Akte Kelahiran, Akte Pengesahan Anak, KK, KTP, dan KIA.

Baca juga:   HUT Ke-54 GMIM Getsemani, Wawali Lumentut Ajak Untuk Terus Menjaga Hidup Rukun dan Damai

(RH/JP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *