Ketua MA Akan Tindak Tegas Hakim “Nakal”

Manadozone || Jakarta – Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Hatta Ali menegaskan, tidak ada toleransi bagi oknum hakim yang melakukan tindak pidana korupsi.

Ali menyatakan, terhadap oknum hakim dan aparatur keadilan yang ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Surat Keputusan pemberhentian sementara sudah diterbitkan.

“Tidak ada ampun dan sesuai yang sering didengungkan Mahkamah Agung, orang yang bermasalah kita binasakan saja, daripada menjadi bisul di tubuh lembaga Mahkamah Agung dan jajaran peradilan lainnya,” ujar Ali dalam acara Refleksi Akhir Tahun Kinerja Mahkamah Agung RI Tahun 2018, Menyongsong Tahun 2019 menuju Era Baru Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2018).

Baca juga:   Memperingati Harkitnas ke-113, Diskominfo Bolmong Segera Tindaklanjuti Amanat Presiden

Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan.

Keduanya diduga menerima suap Rp 150 juta dan dijanjikan Rp 500 juta dari salah satu pihak yang berperkara perdata di PN Jakarta Selatan.

Sebelum Hakim Iswahyu dan Irwan, KPK juga menangkap empat hakim di PN Medan dan seorang hakim di PN Tangerang.

Ali mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan yang ketat terhadap para jajaran internal di pengadilan dengan regulasi, kebijakan, serta sistem yang telah dibangun.

Baca juga:   Kapolda Sulut Hadiri JURIKO dan Launching Program Siremita Polres Minut

Cara yang telah dilakukan untuk mencegah aparat peradilan menerima suap, termasuk dengan melarang pertemuan antara aparat peradilan dengan pihak berperkara.

Namun, segala ketentuan dan larangan MA itu belum mampu mengatasi risiko korupsi di tubuh peradilan.

“Yang penting lembaga selalu menyiapkan sistem yang ada, supaya menghindari adanya interaksi yang terjadi antara pencari keadilan dengan aparat kita,” tutur Ali.

Ketua MA Prof Dr M Hatta Ali (Berbatik Merah) Bersama Pemred Manadozone.com Usai Kegiatan Refleksi Akhir Tahun di Gedung MA

Ali menjelaskan, MA sudah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) untuk mencegah perilaku koruptif dan penegakan disiplin bagi para hakim.

Peraturan yang dimaksud yakni Perma Nomor 7 Tahun 2016 mengatur mengenai penegakan disiplin kerja hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.

Baca juga:   Film Indonesia Rambah Pasar Tiongkok

Lalu, Perma 8 Tahun 2016 yang mengatur pengawasan dan pembinaan atasan langsung di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.

Kemudian, Perma 9 Tahun 2016 mengatur perihal Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di MA dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.

“Kami sangat kecewa, tapi toh ada juga hakim terkena (OTT KPK), padahal di dalam sistem kami sudah mencanangkan bahwa setiap aparat melakukan kesalahan, maka pimpinan atasan langsung juga dilakukan pemeriksaan terhadapnya,” tutur Ali.(JIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *