Polres Minsel Bekuk Pengedar Sabu di Poigar

Manadozone || Amurang – Satuan Unit Narkoba Polres Minahasa Selatan (Minsel) berhasil menangkap dua pengedar sabu antar provinsi Pada Jumat (25/5/18). Keduanya, di bekuk di dua tempat berbeda.

Tersangka SM alias sukro (29) warga desa Poigar III Kecamatan Poigar, di tangkap di desa poigar I, Kecamatan Sinong Sayang, Kabupaten Minsel pada saat hendak akan melakukan transaksi dengan anggota polisi yang menyamar.

“SM ini kami tangkap di desa Poigar satu, dan dari tangan tersangka tim berhasil mengamankan 7 (tujuh) paket sabu ukuran kecil yang di jual sehrga 800 ribu per paket. Dari pengakuan SM, dia mengaku mendapat barang tersebut dari tangan Anto Maliu (36) warga desa Ongkaw III, Kecamatan Sinong Sayang, Kabupaten Minsel,” ujar Kapolres Minsel AKBP. Winardi Prabowo, S.IK saat menggelar press release di Mapolres Minsel. Jumat (25/5).

Baca juga:   Polres Bersama Pemkab Minsel Launching ‘GERAKAN SULUT SEJUTA MASKER’

Dari informasi tersebut kemudian Satnarkoba Polres Minsel melakukan pengembangan sehingga berhasil menangkap tersangka Anto Maliu di rumahnya saat sedang tidur. Polisi kemudian mengeledah mobil tersangka, dan di dapati sejumlah barang bukti di dalam mobil truck tersangka.

” Dari penangkapan AM kami berhasil mengamankan tiga buah pipet atau alat untuk menghisap sabu yang di simpan di speaker dalam mobil. kemudian di rumahnya tim juga berhasil menemukan paket sabu ukuran kecil sebanyak 17 paket, dan 3 paket ukuran sedang yang disembunyikan di dalam boneka beruang. Dari pengakuan tersangaka barang haram ini diperoleh dari salah satu bandar yang ada di daerah Palu Sulawesi Tengah. Sedangkan untuk kedua tersangka ini berprofesi sebagai sopir trans sulawesi,” tutur Kapolres Minsel.

Baca juga:   Caroll-Wenny Menang Telak Versi Polling Sementara Pilkada Kota Tomohon

Dari hasil pengeledahan ini ,Tim Satnarkoba berhasil menyita barang bukti dengan total sabu seberat 4,3 gram. Dan bukti lainnya mobil truck Jenis isuzu DB 8597 BG, 1 unit motor merek yamaha vega DB 2665 LL, 2 unit handphone jenis oppo.

“Untuk tersangka sendiri ke dua duanya di kenakan pasal 112 ayat 1, pasal 114 ayat 1, dan pasal 115 ayt 1 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara,” tutup Kapolres
(Jamal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *